Pendapatan Kampung merupakan semua penerimaan kampung dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak kampung. Pendapatan kampung menurut Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu meliputi: a. pendapatan asli desa; b.alokasi APBN; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; d. alokasi dana desa; bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten; hibah dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Pendapatan Asli Kampung berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas a. jenis hasil usaha desa antara lain bagi hasil BUMDes; b. hasil aset antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar desa, dan lain-lain; c. swadaya partisipasi gotong royong yaitu penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa dan d. pendapatan asli desa lain antaranya adalah hasil pungutan desa yang ditetapkan melalui peraturan kampung terkait Pendapatan Asli Kampung sesuai dengan kewenangan kampung yang telah diatur oleh perundang-undangan.


PAK dapat digunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak di kampung. Aparatur kampung harus mengupayakan dan menggerakkan potensi yang dimiliki kampung serta peran masyarakat sekitar untuk diolah secara maksimal agar bisa dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di bidang perdagangan, pertanian, pariwisata dan lain-lain, sehingga menjadi hal yang bermanfaat sebagai pendapatan asli kampung.


Adanya PAK ini diharapkan dapat menjadikan kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang tumbuh menjadi kampung yang mandiri serta menyejahterakan masyarakatnya. PAK yang bermanfaat untuk masyarakatnya adalah PAK yang memiliki penatausahaan yang baik sehingga menghasilkan pendapatan untuk kampung, PAK yang menjadi pendapatan untuk kampung harus tercatat sebagai penerimaan kampung.


Kabupaten Tulang Bawang terdiri dari 147 kampung yang masing-masing memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang besar untuk dapat dijadikan sumber pendapatan asli kampung. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan observasi terhadap beberapa kampung hasilnya masih ditemukan kampung yang belum secara tertib menginventarisasi aset kampung yang menghasilkan PAK dan mencatatnya sebagai pendapatan kampung, serta kampung yang memiliki PAK besar namun sebagian belum dilakukan penatausahaan dan administrasi yang baik. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam pengawasan keuangan kampung sehingga berpotensi terjadinya fraud dalam pengelolaan aset serta tindakan sewenang-wenang dalam penggunaan PAK yang seharusnya untuk menyejahterakan masyarakat kampung namun jadi tertunda pemanfaatannya.


Peran Aparatur Kampung dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi harus lengkap, akurat dan akuntabel terkait apa saja aset kampung yang dapat mendongkrak PAK, lalu dicatat semua penerimaannya ke dalam Buku Kas Umum serta dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung selama satu tahun sebagai Pendapatan Kampung serta bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan dan pelaporannya sebagai wujud tertib administrasi aparatur kampung dalam penatausahaan PAK menuju kampung yang mandiri.


Kampung yang penatausahaan PAK-nya baik akan mendapatkan banyak manfaat untuk kesejahteraan kampung yang lebih mandiri, lantas mengapa masih ada kampung yang tidak memasukkan PAK sebagai pendapatan kampung?

 

Daftar Pustaka:

1.      Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembar Negara RI Tahun 2024 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914. Sekretariat Negara. Jakarta.

2.      Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

3.      Kabupaten Tulang Bawang. 2023. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: Tulang Bawang.

4.      Jumlah desa dan kelurahan menurut kecamatan 2022-2023”, tulangbawangkab.bps.go.id, 23 Agustus 2024, https://tulangbawangkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjU2IzI=/jumlah-desa-dan-kelurahan-menurut-kecamatan.html


Written by : Zahria Humairoh, S.H. (Auditor Ahli Pertama Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang