Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan serta perubahan lingkungan. Terbitnya Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024 Nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, Hal Area Indikator dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024, mendorong Inspektorat sebagai unsur pengawasan dalam manajemen pemerintahan daerah (assurance) dan (consulting) dituntut untuk lebih berperan dengan memberikan nilai tambah (value added) atas perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko dan penguatan pengendalian. Dalam rangka pemenuhan indikator dan sub indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, Tim Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melakukan Audit Perjalanan Dinas (triwulan II) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagaimana telah diketahui bersama Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023, hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum sementara Pejabat Pemerintah Daerah lainnya seperti Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pihak Lainnya dilakukan secara at cost (biaya riil). Perbedaan mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut diatas telah menimbulkan perbedaan sudut pandang dan argumentasi antara Tim Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang dalam hal memaknai akuntabilitas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Identifikasi awal atas permasalahan inipun telah disadari oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dengan melakukan koordinasi dan diskusi bersama Koorwas Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung terkait arti akuntabilitas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

                  Secara umum permasalahan ini disebabkan, karena para pihak tidak dapat menjelaskan secara utuh dan jelas terkait bukti-bukti dukung apa saja yang wajib disertakan dalam pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD yang dilakukan secara lumpsum meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara jelas dan tegas menyatakan pada Pasal 141 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”. Namun adanya inkonsistensi peraturan terkait teknis dan mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD telah menimbulkan perbedaan tafsir dalam pemahaman kebijakan, peraturan perundang-undangan di daerah, kebingungan para pihak terkait pembuktian akuntabilitas yang dianggap patut, wajar dan taat pada peraturan perundang-undangan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lumpsum ini yang menyebabkan perbedaan tafsir atas kelengkapan bukti pendukung yang sah. Menyikapi perbedaan penafsiran, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan tahapan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait, dengan tetap menekankan pada aspek tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang selaku Lembaga pengawasan (quality assurance) tanpa meninggalkan kewajiban untuk memberikan peringatan dini (early warning system) terhadap tata kelola pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Menghadapi dinamika dan situasi terkini Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang berupaya untuk menjadi trusted advisor yang mampu memberikan masukan (value added)  demi mencegah terjadinya pengelolaan keuangan daerah yang tidak tertib, tidak efisien, tidak efektif, tidak patuh, tidak wajar dan tidak akuntabel, sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE. dalam rapat pembahasan pada tanggal 11 Juli 2024. Tahapan-tahapan komunikasi dan koordinasi telah menghadirkan sesuatu yang baru berupa pemahaman (mindset) bagi pimpinan dan anggota DPRD tentang pentingnya akuntabilitas pertanggungjawaban. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12 P/HUM/2024 tanggal 11 Juni 2024, sebagaimana Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung RI Nomor 17/P/.PTS/VII/2024/12 P/HUM/2024 tanggal 10 Juli 2024 hal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg.No.12 P/HUM/2024.



Written By: Fajar Prihatin (Auditor Ahli Muda) Inspektur Pembantu wilayah III