Kamis, 29 Agustus 2024 Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Koordinasi Kerja Sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Haryanto, S.E., M.Ec.Dev. Turut hadir peserta rapat antara lain Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang beserta Kepala Seksi Perdata dan TUN, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen serta Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Unit II Satreskrim Kepolisian Resor Tulang Bawang dan Para Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.

 

Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antara  APIP dan APH dalam hal penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023. Sesuai Nota Kesepahaman tersebut, pelaksanaan koordinasi antara APIP dan APH bertujuan memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi antara APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Haryanto, S.E., M.Ec.Dev. saat membuka rapat koordinasi menyampaikan bahwa “kegiatan kerja sama antara Pemkab Tulang Bawang dengan Kejari Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang ini sangat baik dan diharapkan dapat terus berlangsung dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan”. Dalam sambutannya Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE menyampaikan antara lain “kegiatan koordinasi ini menegaskan porsi masing-masing pihak. Inspektorat mengajak APH untuk bersama-sama memperbaiki tata kelola Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang”.

 

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi antara APIP dan APH Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah V Gober Cahyadi, S.E., M.M. antara lain menampilkan kinerja penanganan pengaduan masyarakat dan pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas permintaan APH periode tahun 2020 s.d 2024. Selama periode waktu tersebut, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah menindaklanjuti 29 laporan pengaduan yang bersumber dari masyarakat umum dan lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang juga telah melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas permintaan APH berupa 16 pemeriksaan khusus, 1 audit investigasi, 3 pembinaan regular dan 8 audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli akuntansi dan auditing. 

 

Tingginya jumlah kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan pelimpahan atau permintaan dari APH menunjukkan rasa kepercayaan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kepolisian Resor Tulang Bawang atas kinerja pengawasan, kapabilitas dan integritas Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang sebagai APIP. Melalui penanganan pengaduan masyarakat yang responsif, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah mampu menjalankan perannya sebagai katalisator melalui pemberian atensi khusus terhadap hal-hal ataupun objek-objek pengawasan yang diadukan. 

 

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang saat ini tidak hanya menjalankan kegiatan pengawasan dan pembinaan terbatas pada dokumen Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), namun juga secara proaktif merespon dan memberikan asistensi terhadap aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil penanganan pengaduan masyarakat ini juga menjadi salah satu input dalam pelaksanaan early warning system yang dibangun Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Materi-materi yang diadukan masyarakat dapat menjadi salah satu indikator dalam melakukan penilaian kinerja pelayanan publik dan juga realisasi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Tulang Bawang. Sebagai dampak dari penanganan pengaduan masyarakat yang responsif dan perbaikan tata kelola pemerintahan, jumlah pengaduan yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang di tahun 2024 telah menurun jika dibandingkan dengan jumlah pengaduan tahun 2023.





Written by: Anggi Mega Rizki, S.E. (Auditor Ahli Muda Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang)

Editor: Hairudin, S.H. (Auditor Ahli Madya Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang)