Kamis,
29 Agustus 2024 Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Koordinasi
Kerja Sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 yang
bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Rapat koordinasi
ini dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Haryanto, S.E.,
M.Ec.Dev. Turut hadir peserta rapat antara lain Inspektur Kabupaten Tulang
Bawang, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang beserta Kepala Seksi Perdata dan
TUN, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen serta
Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kepala Kepolisian Resor
Tulang Bawang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Unit II Satreskrim Kepolisian
Resor Tulang Bawang dan Para Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Kabupaten
Tulang Bawang.
Rapat
koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kerja sama antara APIP dan APH dalam hal
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai
tindak lanjut pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023. Sesuai
Nota Kesepahaman tersebut, pelaksanaan koordinasi antara APIP dan APH bertujuan memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi
antara APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan
tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai
ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pj.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Haryanto, S.E., M.Ec.Dev. saat
membuka rapat koordinasi menyampaikan bahwa “kegiatan kerja sama antara Pemkab
Tulang Bawang dengan Kejari Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang ini sangat
baik dan diharapkan dapat terus berlangsung dalam rangka perbaikan tata kelola
pemerintahan”. Dalam sambutannya Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Dr. Untung
Widodo, M.Si., CGCAE menyampaikan antara lain “kegiatan koordinasi ini
menegaskan porsi masing-masing pihak. Inspektorat mengajak APH untuk bersama-sama
memperbaiki tata kelola Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang”.
Hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi antara APIP dan APH Kabupaten
Tulang Bawang sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah V Gober
Cahyadi, S.E., M.M. antara lain menampilkan kinerja penanganan pengaduan
masyarakat dan pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas permintaan
APH periode tahun 2020 s.d 2024. Selama periode waktu tersebut, Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang telah menindaklanjuti 29 laporan pengaduan yang
bersumber dari masyarakat umum dan lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang juga telah melaksanakan kegiatan pengawasan dengan
tujuan tertentu atas permintaan APH berupa 16 pemeriksaan khusus, 1 audit
investigasi, 3 pembinaan regular dan 8 audit penghitungan kerugian keuangan
negara dan pemberian keterangan ahli akuntansi dan auditing.
Tingginya
jumlah kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan pelimpahan atau permintaan dari APH
menunjukkan rasa kepercayaan
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kepolisian Resor Tulang Bawang atas kinerja
pengawasan, kapabilitas dan integritas Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang
sebagai APIP. Melalui penanganan pengaduan masyarakat yang responsif,
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah mampu menjalankan perannya sebagai katalisator melalui pemberian atensi
khusus terhadap hal-hal ataupun objek-objek pengawasan yang diadukan.
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang saat ini tidak hanya menjalankan kegiatan pengawasan dan pembinaan terbatas pada dokumen Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), namun juga secara proaktif merespon dan memberikan asistensi terhadap aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil penanganan pengaduan masyarakat ini juga menjadi salah satu input dalam pelaksanaan early warning system yang dibangun Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Materi-materi yang diadukan masyarakat dapat menjadi salah satu indikator dalam melakukan penilaian kinerja pelayanan publik dan juga realisasi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Tulang Bawang. Sebagai dampak dari penanganan pengaduan masyarakat yang responsif dan perbaikan tata kelola pemerintahan, jumlah pengaduan yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang di tahun 2024 telah menurun jika dibandingkan dengan jumlah pengaduan tahun 2023.
Written by: Anggi Mega Rizki, S.E.
(Auditor Ahli Muda Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Tulang
Bawang)
Editor: Hairudin, S.H. (Auditor Ahli
Madya Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang)