Tulang Bawang – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Penyelesaian Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu, 11 September 2024. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir di Ruang Rapat Inspektorat dan sebagian lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.


Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan PNS di Kabupaten Tulang Bawang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam acara tersebut, seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang turut hadir, baik secara langsung maupun virtual.


Rapat dipimpin Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah V Gober Cahyadi, S.E., M.M., yang memberikan arahan serta menekankan pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu dan akurat. Dalam sambutannya, Inspektur Pembantu Wilayah V menyatakan, “Ketaatan dalam melaporkan pajak merupakan salah satu wujud tanggung jawab sebagai abdi negara dan upaya mendukung pembangunan nasional.”


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tulang Bawang dalam memastikan setiap PNS memahami kewajibannya terkait perpajakan serta dapat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi secara tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.


Dengan adanya rapat ini, diharapkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang dapat semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik.


Kontributor : Anggi Mega Rizki, S.E. (Auditor Ahli Muda Inspektorat Kab. Tulang Bawang)