Tulang Bawang – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Penyelesaian Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu, 11 September 2024. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir di Ruang Rapat Inspektorat dan sebagian lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan PNS di
Kabupaten Tulang Bawang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam acara
tersebut, seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang turut hadir, baik secara langsung maupun virtual.
Rapat dipimpin Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE dalam hal
ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah V Gober Cahyadi, S.E., M.M., yang
memberikan arahan serta menekankan pentingnya pelaporan pajak secara tepat
waktu dan akurat. Dalam sambutannya, Inspektur
Pembantu Wilayah V menyatakan, “Ketaatan dalam melaporkan pajak
merupakan salah satu wujud tanggung jawab sebagai abdi negara dan upaya
mendukung pembangunan nasional.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tulang
Bawang dalam memastikan setiap PNS memahami kewajibannya terkait perpajakan
serta dapat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi secara tepat waktu sesuai
peraturan yang berlaku.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kepatuhan dan
kesadaran perpajakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang dapat semakin meningkat,
sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi
perpajakan yang lebih baik.
Kontributor : Anggi Mega Rizki, S.E. (Auditor Ahli Muda Inspektorat Kab. Tulang Bawang)